KPK Sebut Andi Arief Mangkir, Demokrat: Sampai Saat Ini Belum Terima Surat Panggilan

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:05 WIB
KPK Sebut Andi Arief Mangkir, Demokrat: Sampai Saat Ini Belum Terima Surat Panggilan
Tangkapan layar Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief disebut mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Andi Arief dipanggil KPK pada Senin (28/3/2022) kemarin untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.  

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, hingga kekinian Andi Arief belum menerima surat panggilan dari KPK. 

"Ya saya sudah cek kemarin belum ada panggilan (dari KPK ke Andi Arief). Belum terima panggilan," kata Benny ditemui saat berkunjung ke Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). 

Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Andi Arief, Ali Fikri: Informasi dari Saksi Sangat Penting

Benny mengatakan, jika pihaknya sudah menerima surat panggilan, Andi dipaatikan akan hadir di KPK. 

"Nanti kalau panggilan datang pasti hadir," tuturnya. 

Terpisah, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, hal senada juga seperti Benny. Menurutnya, Andi belum menerima surat panggilan dari KPK. 

Ia mengatakan, selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, Andi siap hadir ke KPK. 

"Tapi, tentunya bukan panggilan sekedar untuk menggoreng isu, apalagi jika ada motivasi politik. Kalau ini yang terjadi, kredibilitas KPK menjadi taruhannya," katanya. 

Baca Juga: Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Petinggi Demokrat Andi Arief

Diketahui, Andi Arief disebut telah mangkir pemeriksaan penyidik KPK. 

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022). 

Setelah dinyatakan mangkir, KPK memberikan ultimatum agar Andi Arief bisa kooperatif dalam jadwal pemeriksaan selanjutnya.  

Ali memastikan, terkait surat pemanggilan kepada Andi Arief, KPK telah mengirimnya secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang dikirim oleh tim KPK. 

"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata dia.  

Menurutnya, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan penyidik KPK untuk menyidik perkara Abdul Gafur Masud dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. 

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI