Besok, Roby Geisha Jalani Assessment di BNNK Jaksel

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:48 WIB
Besok, Roby Geisha Jalani Assessment di BNNK Jaksel
Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roby Geisha dijadwalkan akan menjalani assessment terkait penyalahgunaan narkotika pada Rabu (30/3/2022) besok.

Musisi itu rencananya akan menjalani proses assessment di BNNK Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.

"Jadwal assessmentnya besok. (Dibawa) Ke BNNK Jaksel," Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, permohonan assessment agar diberi kesempatan menjalani rehabilitasi diajukan Roby kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melalui keluarga dan tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Roby Geisha Ternyata Belum Lama Coba Ganja

"Sayang kalau Roby dipenjara," ujar Rustandi selaku kuasa hukum Roby Geisha, Rabu (23/3/2022).

Bukan tanpa alasan Rustandi merasa Roby Geisha lebih pantas menjalani rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara. Hal ini terkait karier Roby di panggung musik Tanah Air.

"Roby kan mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar dia.

Ditambah lagi, menurut Rustandi, Roby Geisha juga menunjukkan keinginan untuk sembuh. Sekalipun ini sudah kali ketiga Roby terjerat kasus narkoba.

Tersangka

Baca Juga: Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI