5 Fakta Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Sambil Bawa Anak Kembarnya

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:42 WIB
5 Fakta Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Sambil Bawa Anak Kembarnya
Ilustrasi Open BO. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang suami yang tega menjual istri ke pria hidung belang di Serang, Banten berhasil dibongkar pihak kepolisian. Sang suami menjual istrinya melalui aplikasi MiChat.

Atas kejadian tersebut, sang suami berinisial AR tersebut kini diamankan di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut. Ia mengakui tega menjual istrinya demi mencukupi kebutuhan hidup.

AR sendiri sehari-hari bekerja mencari nafkah sebagai ojek online atau ojol. Penghasilannya itu diakuinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang memiliki anak kembar.

Ia pun menjual istrinya dengan mendatangkan pria hidung belang ke kosan tempat tinggalnya. Mirisnya, aktivitas open BO ini dilakukan dalam kondisi anak kembarnya masih berada di rumah.

Baca Juga: Harga Daging di Cilegon Melonjak Jelang Ramadhan, Tembus Rp150 Ribu Perkilogram

Lantas seperti apa fakta–fakta dari suami yang tega menjual istrinya melalui aplikasi MiChat ini, berikut ulasannya:

1. Meraup penghasilan puluhan juta sebulan

AR mengakui aksi Open BO yang dilakukan bersama istrinya EE, membuat mereka bisa menghasilkan Rp 10 juta selama sebulan dari pria hidung belang.

EE memasang tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali main. Selama sehari, EE bisa melayani pria sebanyak 2 hingga 3 orang.

2. Dilakukan secara sadar

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Formula E, Ajang Balapan yang Akan Diadakan di Jakarta

Aksi menjual diri yang dilakukan oleh EE yang notabene adalah istri AR, dilakukan secara sadar. Mereka berdua telah sepakat untuk menjual EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Hal ini dilakukan di kamar kos tempat tinggalnya.

3. Diancam pasal tindak perdagangan orang

Akibat aksi AR yang menjual istrinya kepada pria hidung belang, ia diancam Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Alhasil, AR terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

4. Dilakukan di depan anak kembarnya

Saat EE melayani tamunya, anak kembarnya tahu saat pria hidung belang datang dan masuk ke kamar bersama ibunya. Namun, mereka selalu diminta pergi oleh sang ayah saat tamu EE datang.

5. Anak kembar diserahkan ke P2TP2A

AR dan EE sendiri telah diamakan kepolisian. Sedangkan anak kembar mereka sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Hal ini dilakukan demi mengembalikan psikologi kedua anak tersebut akibat kasus yang menjerat orang tuanya. Rencananya, mereka akan dijemput oleh kakek neneknya yang ada di Jakarta.

Demikianlah ulasan mengenai 5 fakta suami yang tega jual istri melalui aplikasi MiChat. Kini keduanya sedang menjalani prose pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serkot. Sementara kedua anaknya, berada di P2TP2A.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI