Suara.com - Jelang lebaran 2022, pemerintah mulai melonggarkan aturan protokol kesehatan yang sudah dua tahun dijalani akibat pandemi. Simak deretan kelonggaran jelang lebaran 2022 soal aturan prokes berikut.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 1443H di Istana Presiden, Jakarta pada 23 Maret 2022.
1. Karantina ditiadakan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan luar negeri pun tak perlu menngikuti proses karantina. Namun tentu saja harus melaksanakan tes PCR setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tidak perlu melewati proses karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR, Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," ujar Presiden Jokowi.
2. Boleh Salat Tarawih Berjemaah
Selama bulan Ramadhan, pemerintah menetapkan bahwa diperbolehkannya ibadah salat tarawih berjamaah dengan protokol kesehatan. Masyarakat yang ingin mudik diperbolehkan tetapi setelah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster.
Namun apabila pejabat pemerintah dan ingin melakukan kegiatan buka puasa bersama dan apabila ingin menggelar open house belum diperbolehkan.
3. Boleh Mudik
Baca Juga: Mau Covid-19 Jadi Endemi, Moeldoko Minta Tokoh Agama Gencarkan Sosialisasi Prokes Selama Ramadhan
Selain salat jemaah, pemerintah juga melonggarkan aturan mudik lebaran 2022. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan syaratu sudah melakukan vaksin 1,2 dan booster.
BERITA TERKAIT
Biar Beda dengan Tetangga, Viral Bapak Ini Cetak dan Pajang Semua Prestasi Anaknya Jelang Lebaran
30 Maret 2025 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI