"Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, lanjut dia, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen pada saat proses boarding," katanya. (Antara)
Cara Dapat Diskon 60 Persen Tiket Kereta Api KA Logawa dan KA Ranggajati untuk Mudik Lebaran
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 13:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Marak PHK dan Daya Beli Lebaran Anjlok, Ekonomi Kuartal I Diramal 5,03 Persen
22 April 2025 | 11:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI