Suara.com - Berikut ini cara dapat diskon tiket kereta api KA Logawa dan KA Ranggajati untuk mudik Lebaran di Jember, Jawa Timur. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur memberikan diskon tiket hingga 60 persen untuk dua kereta api jarak jauh yang melintas di wilayah kerjanya sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi.
PT KAI menghadirkan program KAI Access Online Travel Fair, sehingga masyarakat dapat membeli puluhan ribu tiket KA ke berbagai tujuan dengan potongan harga khusus.
"Dua KA yang mendapatkan diskon tiket hingga 60 persen yakni KA Ranggajati rute Cirebon-Jember (PP) dan KA Logawa rute Purwokerto - Jember yang melintas di wilayah Daop 9," kata Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Broer Rizal dalam siaran persnya di Kabupaten Jember.
Terdapat diskon hingga 60 persen untuk 21 KA ke berbagai tujuan dengan total 31.250 tiket yang mendapatkan promo.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Petir Menyambar Kawasan Pabrik Sakari di Pasuruan
"KAI Access Online Travel Fair dilaksanakan pada 27-29 Maret 2022 untuk periode keberangkatan 29 Maret hingga 21 April 2022 dan promo tiket diskon itu hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access," katanya.
Ia menjelaskan KAI Access Online Travel Fair dihadirkan untuk memberikan apresiasi kepada para pelanggan dan untuk lebih memperkenalkan aplikasi KAI Access kepada masyarakat.
Aplikasi KAI Access merupakan aplikasi unggulan KAI dimana selain untuk melayani penjualan tiket, juga dapat untuk melakukan ubah jadwal, pembatalan.
Serta tambahan layanan lainnya seperti pesan taksi, bus, makanan, hingga melakukan top up dan pembayaran tagihan.
"KAI mengajak masyarakat untuk kembali naik kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami memastikan perjalanan kereta api selalu dalam kondisi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat," ujarnya.
Baca Juga: Ikut Panen Raya Sayur-sayuran di Jaktim, Anies: Mengingatkan Momen Lebaran
Beberapa ketentuan promo diskon hingga 60 persen dan tiket Flash Sale yakni tiketnya tidak dapat diubah jadwal dan dibatalkan, serta tidak dapat digabung dengan reduksi lainnya.
"Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, lanjut dia, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen pada saat proses boarding," katanya. (Antara)