Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menegaskan fraksinya menolak revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jika menghilangkan frasa madrasah di dalamnya.
"Jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi, hari ini.
Dia mengatakan RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 tahun 2003.
Menurut dia, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022.
Baca Juga: Terkait Penghapusan Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan dari BSKAP Kemendikbudristek
"Dalam UU Sisdiknas, frasa 'madrasah' telah disebutkan beberapa kali yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1," ujarnya.
Dia menjelaskan menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS, dan MA.
Dari jumlah tersebut, menurut dia, sebanyak 95,1 persen adalah swasta dan negeri hanya 4,9 persen, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa,
"Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," katanya.
Baidowi mengingatkan pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa madrasah jangan dihilangkan. Hal itu karena info didapatkannya, dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah.
"Menghilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan. Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Baidowi menilai melalui peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang bukan malah dihapus.
Selama ini menurut dia, sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003.
"Jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, para siswa akan kemana, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah. Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini," katanya.