Aturan Batas Kecepatan di Tol Terbaru Mulai 1 April 2022, Patuhi Jika Tidak Mau Kena Tilang Online!

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:54 WIB
Aturan Batas Kecepatan di Tol Terbaru Mulai 1 April 2022, Patuhi Jika Tidak Mau Kena Tilang Online!
Ilustrasi jalan tol, batas kecepatan maksimal di jalan tol (asosiasijalantol.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait dengan akan diberlakukannya aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana pemberlakuan tilang di jalan tol.

Pihak-pihak yang diundang di antaranya adalah Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan. Para stakeholder ini duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan di jalan tol terbaru, yakni maksimal 120 km per jam.

Dalam rapat tersebut juga membahas petunjuk teknis kebijakan seperti sanksi tilang di ruas jalan tol bagi pelanggar. Kabarnya, di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun belum ada informasi terperinci di mana saja titik-titik kamera elektronik itu telah terpasang.

Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru

Baca Juga: Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi

Tilang online di jalan tol akan segera berlaku. Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang online ini adalah pelanggaran batas kecepatan. Apa aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru.

Aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Mulai hari itu, mobil yang melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam di jalan tol akan ditindak tilang online. Tilang online tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Sanksi Pelanggar Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru

Adapun bagi pengguna jalan tol yang melanggar aturan batas kecepatan akan ditilang. Para pelanggar kecepatan maksimal yang tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor akan dilakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang. 

Berikut ini adalah lokasi tilang online ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Minta Kegiatan Sahur on the Road di Ramadhan 2022 Tidak Digelar

Weight In Motion Jasa Marga

1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B

2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)

3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B

5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)

6. Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

7. Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

1. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci

2. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang

3. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo

4. Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas

5. Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono. 

Demikian penjelasan mengenai aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru lengkap dengan lokasi kamera tilang online.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI