Habib Kribo Hingga Petinggi PWNU Jadi Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean Di Sidang Kasus 'Allahmu Lemah'

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:53 WIB
Habib Kribo Hingga Petinggi PWNU Jadi Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean Di Sidang Kasus 'Allahmu Lemah'
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. [ANTARA/Maria Rosari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022) hari ini.

Agenda sidang kali ini seputar pemeriksaan saksi meringankan untuk Ferdinand Hutahaean. Penasihat hukum Ferdinand, Rony Hutahean menyebut, membawa tiga orang saksi untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Adapun saksi tersebut yakni, pegiat media sosial Habib Zein atau biasa disapa Habib Kribo. Kemudian, Ketua Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Natsir.

"Habib Kribo atau habib Zein jadi saksi (meringankan)," kata Rony di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Selain Habib Kribo, kata Rony, satu saksi lainnya adalah Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Taufik Damas.

Menurut Rony, ketiga saksi ini akan memberikan kesaksian bahwa tidak ada maksud sama sekali terdakwa Ferdinand untuk menghina pihak manapun.

Apalagi, kata Rony, apa yang disampaikan Ferdinand hanya sebagai sikap kritisnya melalui media sosial.

"Murni hanya pegiat media sosial yang mengkritisi hal tidak baik, antitoleran, dan cinta NKRI," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Ahli ITE Sebut Meski Ferdinand Hutahean Hapus Cuitan Allahmu Lemah Tak Gugurkan Unsur Pidana

Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI