Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:10 WIB
Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka
Dea OnlyFans. Ngaku Pernah Bikin Konten Syur Bareng Pacar, Pemeran Pria Kasus Video Porno Dea OnlyFans Berpeluang jadi Tersangka. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pornografi Dea OnlyFans. Termuktahir, mereka berencana memeriksa sosok pria yang beradegan intim dengan Dea OnlyFans di dalam video.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sosok pria tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Berdasar hasil penyidikan awal, kata Aulia, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan. 

Baca Juga: Polisi Pamerkan Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Ada Baju Cosplay Seksi

"Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," bebernya. 

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus jualan konten pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus jualan konten pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/M Yasir)

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM. 

Bikin Konten Syur Bareng Pacar

Dea Onlyfans mengakui pernah membuat video porno bersama sang kekasihnya. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Raup Cuan Rp 20 juta per Bulan, Biaya Hidup Sehari-hari Dea Onlyfans dari Hasil Jualan Konten Pornografi

Dari hasil pemeriksaan juga, Dea Onlyfans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Atas kasus pornografi itu, Dea Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Polda Metro Jaya tidak menahannya karena mendapat jaminan dari keluarganya.

Polda Metro Jaya hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea Onlyfans.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Ditangkap di Malang

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Ketika itu, Dea OnlyFans terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans terkait kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. 

Dalam video tersebut, penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, Dea OnlyFans dijerat pasal berlapis. Polisi menduga Dea OnlyFans melanggar Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI