Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi ketidakhadiran Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sedianya, Andi Arief diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (28/3/2022) kemarin.
"Yang bersangkutan (Andi Arief) tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Ali memastikan bahwa KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Andi Arief secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat.
Ali meminta agar Andi Arief untuk kooperatif dan ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya.
Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," kata Ali.
Ali menyebut penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Andi Arief dalam perkara tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," imbuhnya
Baca Juga: Sempat Sebut Jubir Ali Fikri Bikin Hoaks, Andi Arief Kini Diultimatum KPK karena Mangkir Panggilan
Sebelumnya, Andi Arief melalui akun Twitternya, mengaku tidak terima atas panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas pengusutan kasus penyidikan suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.