Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp20 juta dalam sebulan. Keuntungan itu diperoleh dari platform OnlyFans yang digunakan oleh tersangka sebagai medium untuk mengunggah konten-konten dewasa yang diproduksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut keuntungan ini digunakan Dea OnlyFans untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sekitar 15 sampai 20 juta sebulan. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Baru saja mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus ini.
Pantauan Suara.com beberapa barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.
Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) pekan lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.
Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.
Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Baca Juga: Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah resmi berstatus tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.