Pastikan Tak Ada Penghapusan Sekolah, Kemendikbud: Madrasah Tetap Ada Di RUU Sisdiknas

Selasa, 29 Maret 2022 | 10:09 WIB
Pastikan Tak Ada Penghapusan Sekolah, Kemendikbud: Madrasah Tetap Ada Di RUU Sisdiknas
Ilustrasi sekolah (unsplash.com/@isengrapher)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa sekolah dan madrasah tetap akan ada di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata Anindito, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Baca Juga: Heboh Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Angkat Bicara

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ucapnya.

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal dan terus mendengarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” imbuh Anindito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI