Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

Selasa, 29 Maret 2022 | 03:05 WIB
Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami kan nggak hanya lihat pengaduan, tapi kita investigasi lebih dalam kita petakan lebih dalam di radius situ mana saja yang serupa. Misal bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua. Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius misal ada pengaduan, tapi kita cermati semuanya," papar Yogi.

Yogi menjelaskan dari rangkaian investigasi, terdapat perusahaan selain PT KCN, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup kata Yogi belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang menjadi penyebab polusi baru bara.

"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga kita akan jatuhkan sanksi cuma belom bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspos," katanya .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI