Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran limbah atau pencemaran abu batu bara yang dilakukan PT Karya Citra Nasional (KCN) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pemprov DKI Jakarta kata Riza, akan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
"Masyarakat siapa pun sampaikan kepada kami kalau ada instansi lain, perusahaan lain yang juga melakukan hal yang sama terkait pencemaran limbah dan sebagainya sampaikan nanti kami lihat, cek, evaluasi kami juga akan beri sanksi bagi yang memang melanggar," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Politisi Gerindra itu menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN.
Ia menyebut terdapat 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.
"Sudah saya bilang sudah disampaikan ada kurang lebih 32 pelanggaran yang harus disikapi PT KCN kita minta ada perbaikan dan sudah diberikan batasan dan waktunya," papar dia
"Juga ada yang menyampaikan selain PT KCN ada juga perusahaan lain yang melakukan pelanggaran dan meminta kepada Pemprov untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Sementara itu Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di Marunda, Cilincing.
"Kami awasi juga bukan hanya KCN tapi juga pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di sekitar situ, kita periksa semua, kita investigasi," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Yogi menuturkan Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemetaan investigasi terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di kawasan Marunda dan sekitarnya.
"Kami kan nggak hanya lihat pengaduan, tapi kita investigasi lebih dalam kita petakan lebih dalam di radius situ mana saja yang serupa. Misal bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua. Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius misal ada pengaduan, tapi kita cermati semuanya," papar Yogi.
Yogi menjelaskan dari rangkaian investigasi, terdapat perusahaan selain PT KCN, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup kata Yogi belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang menjadi penyebab polusi baru bara.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga kita akan jatuhkan sanksi cuma belom bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspos," katanya .