Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, jumlah pemudik lebaran tahun ini akan meningkat hingga 55 juta orang apabila kebijakan aturan tes antigen atau PCR dihapuskan. Sementara itu, jika syaratnya hanya cukup dengan dua dosis vaksin, maka diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik pada momen hari raya Idul Fitri 2022. Data itu berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.
"Kalau ada kemudahan lain, misal ada mudik bersama, nah peluangnya mendekati 100 juta pemudik. Maka dari itu, jika kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadhan dengan baik, otomatis kelambatan ekonomi kemarin akan bisa ditebus pada masa lebaran ini,” kata Muhadjir dalam acara Silaturahmi Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 2022 bersama para tokoh agama di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/3/2022).
Adapun saat ini, pemerintah telah mengatur sejumlah aturan kegiatan dan kapasitas ibadah selama bulan ramadhan yang teruang dalam SE Menag Nomor 4 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022.
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen," ujarnya.
"Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin kedua atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil swab antigen dan PCR,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muhadjir optimis Ibadah ramadan dapat dilaksanakan lebih khidmat dan leluasa karena situasi pandemi Covid-19 mulai melandai. Menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19, hingga 27 Maret 2022 pukul 12.00 WIB tercatat kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.077 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai 4.189 kasus.
Peran Tokoh Agama
Sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 tidak lepas dari peran dan dukungan tokoh agama. Tokoh agama dinilai memiliki peran penting dalam meluruskan atau mengedukasi umat di tengah kebingungan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa di dalam pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022, tokoh agama memiliki peran yang sangat penting pada masa pandemi Covid-19. Baik dalam hal menyampaikan kebijakan pemerintah akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
Terutama dalam menangkal informasi-informasi hoaks kepada umat terkait Covid-19. Karena tokoh agama merupakan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak lain dan tidak bukan karena peran besar tokoh kiai dan tokoh agama yang secara pasif dan aktif, baik dari sisi sosialisasi prokes, testing maupun PCR dan dari sisi keterlibatan pada saat kita mengalami puncak pandemi tahun lalu. Saya pikir tidak ada negara yang sehebat Indonesia dalam menghadapi Covid-19 dengan keterlibatan tokoh agama begitu intens,” ungkapnya.
Moeldoko berharap para tokoh agama mampu menyosialisasikan beberapa hal terkait ketentuan di bulan Ramadan kepada para jamaah, agar kasus covid-19 dapat terus menurun.
“Kami meminta bantuan para tokoh agama agar setelah hari raya semoga tidak ada penambahan Covid-19 dan semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir menjadi endemi,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh agama dari PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan, meskipun kondisi Covid-19 sudah melandai namun kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. Ia meminta pemerintah untuk melengkapi persiapan masker dan hand sanitizer di masjid agar prokes di lingkungan ibadah tetap terjaga.
“Kita sudah buat juga pedoman yang selaras dengan apa yang dikatakan Menko PMK dan Pak Moeldoko. Misal, ceramah tidak boleh lebih dari 15 menit. Kita juga belum memperkenankan memakai tikar dan peralatan masjid serta masih ada jarak shaf salat. Kami mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kewaspadaan kita mencegah pandemi, dan ini adalah untuk kepentingan kita semua,” ujar Syamsul.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Belum Ada Rencana Penyekatan Mudik