Duduk Perkara Eks Menkes Terawan Dipecat IDI dan Kontroversi yang Menyertainya

Senin, 28 Maret 2022 | 20:40 WIB
Duduk Perkara Eks Menkes Terawan Dipecat IDI dan Kontroversi yang Menyertainya
Mantan Menkes Terawan Agus Putranto - Terawan dipecat dari keanggotaan IDI. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat oleh IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, 25 Maret 2022 lalu itu. Terawan dipecat atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik IDI.

Pemecatan Terawan disebabkan oleh beberapa hal. Berdasarkan Surat Keterangan MKEK pada 8 Februari 2022 lalu, ada beberapa pelanggaran etik berat yang telah dilakukan olehnya.

Duduk perkara pemecatan Terawan oleh IDI berdasarkan Surat Keterangan MKEK

Pertama, hingga dibacakannya pemecatan secara resmi pada muktamar ke – 31 IDI, Terawan Agus Putranto belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018.

Baca Juga: 5 Tokoh Politik Ini Jadi Pasien Terapi Cuci Otak Terawan, Ada Prabowo Subianto

Kedua, Terawan Agus Putranto melakukan promosi mengenai Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai, dan vaksin tersebut masih menjadi perdebatan hingga sekarang.

Ketiga, Terawan Agus Putranto menjadi ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang pembentukannya tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat instruksi agar Ketua Cabang dan anggota PDSKRI yang ada di seluruh Indonesia untuk menghadiri acara PB IDI.

Kelima, Terawan Agus Putranto mengajukan permohonan pindah status keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Hasil rapat sidang khusus MKEK

Baca Juga: 3 Pernyataan Politikus Soal Pemecatan Terawan, Salah Satunya Menganggap Sama Dengan Melecehkan Jokowi

dr. Nasrul Musadir ALsa yang menjadi ketua pada Muktamar ke – 31 IDI tersebut, mengungkapkan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK sebagai berikut:

1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusu MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen kepada dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat – lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Karier panjang Terawan

Sebagai informasi, Terawan merupakan mantan Menteri Kesehatan Indonesia periode 2019 hingga 2020. Selain itu, ia juga dikenal sebagai dokter spesialis di bidang radiologi.

Namun, sebelum menjadi Menteri, ia berkarir dengan menjadi Tim Dokter Kepresidenan RI tahun 2009 – 2019. Ia juga sempat menjadi kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada tahun 2015 – 2019.

Selain aktif di organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ia juga aktif di Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia, World International Committee of Military Medicine, dan ASEAN Association of Radiology.

Kontroversi Terawan dalam karier

Tercatat juga, Terawan Agus Putranto ini kerap membuat kontroversi, diantaranya:

1. Metode cuci otak untuk menyembuhkan pasien stroke. Metode yang digunakannya ini bernama Digtial Substraction Angiograpgy (DSA). Namun, metodenya ini dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, karena masih belum terbukti secara ilmiah.

2. Mencetuskan Vaksin Nusantara yang hingga kini menimbulkan perdebatan.

3. Mengatakan bahwa COVID -19 bisa sembuh dengan sendirinya.

4. Pernah menganjurkan orang sehat untuk tidak menggunakan masker, karena penggunaan masker hanya untuk penderita COVID – 19.

Demikianlah alasan pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, yang dibacakan saat Muktamar ke – 31 IDI di Banda Aceh.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI