Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan permintaan uang Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kepada sejumlah camat di Kota Bekasi. Uang itu diduga digunakan untuk pembelian sejumlah aset.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi yakni, Camat Cisarua, Deni Humaedi; Kadispenda Kota Bekasi, Aan Suhanda; dan PNS Engkong.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dalam kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Periksa Tiga Anak Kandung Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Telisik Sejumlah Aset
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT tersebut tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa, KPK: Tim Penyidik Gali Informasi Soal Pengelolaan Aset