Dea OnlyFans Klaim Unggah Konten Pornografi Buat Koleksi Pribadi, Tetapi Akui Dapat Keuntungan

Senin, 28 Maret 2022 | 19:25 WIB
Dea OnlyFans Klaim Unggah Konten Pornografi Buat Koleksi Pribadi, Tetapi Akui Dapat Keuntungan
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans mengaku memperoleh keuntungan materi dari perbuatannya mengunggah konten pornografi ke platform media sosial OnlyFans. Namun, dia mengklaim konten dewasa yang diunggahnya tersebut semata-mata untuk koleksi pribadinya.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dia menyebut kliennya juga sudah memproteksi konten tersebut agar tidak bisa diakses oleh warga negara Indonesia. 

"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri. Sesuai dengan porsinya sesuai dengan wadahnya sesuai dengan yang saya sampaikan. Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja," kata Herlambang.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor

Kendati begitu, Herlambang tidak membeberkan berapa jumlah keuntungan yang diperoleh kliennya tiap kali mengunggah konten dewasa ke platform OnlyFans. 

"Kalau keuntungan, ada keuntungan. Cuman, tergantung. Tadi yang disampaikan Mbak Dea ke kepolisian, dan sejatinya Mbak Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir. Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dea OnlyFans turut menyampaikan permohonan maaf lantaran telah membuat kegaduhan. Dia juga menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

"Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya," katanya. 

Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.

Baca Juga: Nasib Terkini Dea OnlyFans Setelah Tidak Ditahan

Pantauan Suara.com, Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di lokasi dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur. 

Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut. 

Dalam perkara tersebut, Dea OnlyFans telah berstatus tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI