Gubernur Anies Beberkan 10 Poin Sasaran Pembangunan dari Pengurangan Ketimpangan Hingga Pembangunan Infrastruktur

Senin, 28 Maret 2022 | 17:18 WIB
Gubernur Anies Beberkan 10 Poin Sasaran Pembangunan dari Pengurangan Ketimpangan Hingga Pembangunan Infrastruktur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, kesembilan, pemulihan Ekosistem Kota dan Implementasi Pembangunan Rendah Karbon, yakni berjalan baik karena berhasil melakukan penurunan efek rumah kaca 30 persen pada 2030 dan sekarang sudah 26 persen.

"(kesepuluh) Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Dasar Perkotaan yang Berkualitas" ucap dia.

Lebih lanjut, Anies juga berpesan kepada para wali kota dan bupati agar tidak hanya fokus pada pembangunan yang nampak di permukaan, tetapi juga membangun pada hal-hal yang tak nampak namun memiliki dampak amat besar pada stabilitas Kota Jakarta.

"Sebagian kebutuhan masyarakat tidak bisa difoto. Karena itu jangan sampai kita membangun hal yang hanya bisa difoto, padahal perlu effort serius untuk hal-hal yang tidak bisa difoto seperti kedamaian, kerukunan, kebahagiaan, dan lain sebaginya," tuturnya.

Lebih lanjut, Anies juga berpesan untuk menyusun perencanaan program dan kegiatan pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan dan prioritas yang telah ditentukan pada RPD Tahun 2023-2026. Sekaligus merangkul dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam setiap perencanaan.

"Jadilah kolaborator guna mendorong partisipasi aktif warga sebagai ko-kreator pembangunan Jakarta. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan pembangunan. Sehingga kolaborasi dan sinergi antarpelaku menjadi sangat penting dalam proses perencanaan," katanya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Musrenbang tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.

Maka penyusunan Rencana Kerja Permerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2023-2026 yang saat ini dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Isu Puan Maharani dan Anies Baswedan di Pilpres 2024 Mencuat, Gus Nadir: Para Buzzer Bakal Berpelukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI