Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga anak kandung Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Anak Rahmat Effendi yang diperiksa sebagai saksi yakni, Ramdhan Aditya yang menjabat sebagai Direktur PT Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky; Direktur PT AIR, Irene Purbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Mulyadi. Penyidik antirasuah menelisik sejumlah aset-aset milik Rahmat Effendi.
"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa, KPK: Tim Penyidik Gali Informasi Soal Pengelolaan Aset
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Terancam Dimiskinkan, KPK: Aset Koruptor Bisa Kita Rampas