Dibredel Karena Berita Pelecehan Seksual, LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 16:59 WIB
Dibredel Karena Berita Pelecehan Seksual, LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut Surat keputusan/SK pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa, LPM Lintas setelah penerbitan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022.

LBH Pers mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022, dan melalui alamat email [email protected] pada 27 Maret 2022. Surat itu ditembuskan ke Menteri Agama, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin, melalui WhatsApp, Senin (28/3/2022).

Ia meminta rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika, agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.

Baca Juga: LBH Pers Desak Menteri Agama Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor IAIN Ambon

“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Hal itu berpedoman pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mendesak Dewan Pers turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.

Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membekukan aktivitas LPM Lintas setelah menerbitkan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Kebijakan ini menjadi preseden buruk bagi budaya akademik di Indonesia.

Baca Juga: AJI Ingatkan Media Patuhi UU Pers dan Kode Etik Saat Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.

Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.

Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui SK Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI