Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Polda Metro Jaya

Senin, 28 Maret 2022 | 16:45 WIB
Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Polda Metro Jaya
Potret Dea OnlyFans. (Instagram/@gresaids_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Dia hadir didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.

Pantauan Suara.com, Dea OnlyFans terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dia lebih banyak diam kepada awak media dan bergegas masuk menemui penyidik.

"Sebentar ya. Saya wajib lapor dulu," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menyebut kliennya diminta melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun, menurutnya hal ini masih bisa berubah.

Baca Juga: 5 Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ini Diciduk Polisi, Mulai dari Indra Kenz Hingga Dea OnlyFans

"Hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," katanya.

Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3).

Pantauan suara.com, Dea OnlyFans ketika itu mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di lokasi dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Terlihat wanita tersebut ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.

Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Jasa Marga Matangkan Sistem Penindakan Tilang e-TLE di Tol Besok

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI