Menkes Budi Akan Mediasi Terawan dan IDI

Senin, 28 Maret 2022 | 16:03 WIB
Menkes Budi Akan Mediasi Terawan dan IDI
Eks Menkes Terawan Agus. (Kemenkes RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menjembatani eks Menkes Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mediasi terkait pemecatan keanggotaan Terawan berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Budi belum mengungkapkan kapan mediasi antara keduanya akan diselenggarakan, namun Kemenkes berharap masalah ini tidak mengganggu penanganan pandemi Covid-19 dan kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu, dedikasi, dan kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan masyarakat Indonesia yang lebih sehat," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (28/3/2022).

Budi menyebut para dokter dan tenaga kesehatan saat ini seharusnya menjadi kelompok yang paling solid untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap semua sektor kehidupan.

Baca Juga: Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Singgung Sumpah Dokter

"Untuk itu untuk memastikan bahwa kita semua fokus kepada langkah-langkah pengendalian pandemi, maka sangat perlu bahwa waktu dan tenaga kita diarahkan ke tindakan yang bersama-sama mengendalikan pandmei ini," ucapnya.

Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Sebut Minim Kesalahan, Politisi PDIP: Kenapa Terawan Harus Dipecat Seperti Itu dari IDI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI