Suara.com - Sosok Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama tengah menjadi sorotan sejak Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. Pria yang disebut-sebut sebagai 'guru' dari Indra Kenz itu mendadak hilang.
Batang hidungnya tak pernah muncul lagi di lini masa media sosial. Banyak warganet pun mencari-cari sosok Fakarich.
Terkini, kabar datang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Fakarich.
Jika tidak juga datang memenuhi panggilan kedua ini alias mangkir, polisi tak bakal main-main lagi. Fakarich bakal dijemput paksa!
Baca Juga: Beredar Isi Chat Fakarich Mentor Indra Kenz: "Gue Bukan Ngilang, Gue Sedih Bro"
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakarich dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3/2022) pekan ini.
"Kalau mangkir kembali. Nggak ada panggilan ketiga. Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pada pekan kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Dalam perkara ini Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru Binomo Indra Kenz. Dia diduga juga sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Indra Kenz dalam perkara ini telah berstatus tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp 100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.