Pemudik Diimbau Menggunakan Angkutan Resmi

Siswanto Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 15:31 WIB
Pemudik Diimbau Menggunakan Angkutan Resmi
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang akan mudik dan berlibur selama Idul Fitri 2022 untuk menggunakan angkutan resmi.

“Kami meminta masyarakat untuk menggunakan penyelenggara angkutan resmi. Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, hari ini.

Budi menjelaskan sebaiknya para penumpang memilih menggunakan bus yang resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan.

Saat ini melalui data yang dihimpun oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) dan pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Senjata Aman Untuk Lindungi Keluarga di Kampung Halaman

Kemenhub menargetkan sebanyak 5.000 unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata.

Budi mengatakan secara kenyamanan dipastikan berbeda antara bus yang resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap. Berdasarkan pengalaman tahun lalu banyak penyelenggara yang tidak bertanggung jawab, misalnya kondisi bus tidak prima, cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh. Kemudian, apabila kecelakaan tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

"Seringkali bus tidak resmi juga harganya lebih mahal dari yang resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” ujar Dirjen Budi.

Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, ia menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap. [Antara]

Baca Juga: Wagub DKI: Syarat Mudik Lebaran Harus Booster, Supaya Tidak Bawa Virus ke Kampung Jalaman

REKOMENDASI

TERKINI