Suara.com - Di tengah polemik pemecatan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih berpraktek menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara atau RS DKT Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Terawan menyatakan hingga saat ini ia masih bangga dan merasa bagian dari IDI.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan stafnya, Andi, Senin, (28/3/2022).
Terawan meminta semua pihak untuk menahan diri atas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK yang memecat dirinya dari keanggotaan IDI. "Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" ucapnya.
Menurutnya, IDI sudah seperti rumah kedua, menjadi tempatnya benaung bersama rekan-rekan sejawatnya yang lain.
“Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Karena kita masih menghadapi pandemic Covid-19, kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lainnya ikut terganggu,” ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah dalam praktik kedokteran.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyanyagi saudara-saudara sejawatnya dan menghormati para gurunya di dunia kedokteran.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco: Saya Minta Polisi Selidiki Orang di Balik Rekomendasi Pemecatan Terawan
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).