Terawan Angkat Bicara Soal Pemecatan di IDI: Biarkanlah Diputuskan Boleh Menginap Atau Diusir ke Jalan

Senin, 28 Maret 2022 | 14:10 WIB
Terawan Angkat Bicara Soal Pemecatan di IDI: Biarkanlah Diputuskan Boleh Menginap Atau Diusir ke Jalan
Elks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI