Suara.com - Komisi III DPR RI turut menyoroti keputusan penyidik Polda Sumatera Utara yang tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan alasan kooperatif. Sekaligus memastikan akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses hukum kasus ini.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengemukakan bahwa penyidik memang memiliki wewenang untuk menahan atau tidaknya tersangka berdasar pertimbangan subjektif dan objektif. Namun kewenangan ini tidak boleh digunakan penyidik secara diskriminatif.
"Jika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat jajaran Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan karena alasan para tersangkanya kooperatif, maka dalam kasus-kasus pidana lain yang para tersangkanya juga kooperatif tidak boleh dilakukan penahahan. Komisi III akan dalami lebih lanjut alasan-alasam Polda Sumut ini dan juga membandingkan dengan kasus-kasus lain di Sumut untuk menyimpulkan ada-tidaknya diskriminasi dalam proses hukum," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (28/3/2022).
Menurut Arsul, jika ditemukan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Komisi III akan memberikan peringatan kepada Polda Sumatera Utara. Apalagi, jika merujuk pada pertimbangan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, para tersangka kasus kerangkeng manusia ini memenuhi kriteria untuk ditahan. Karena, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini yang perlu dipertanyakan, bahkan terkesan lambatnya proses penanganan kasus ini juga perlu didalami. Kita harus terus kawal kasus ini," ujar Arsul.
Alasan Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra sulung sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang, sedangkan Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) sore.