Suara.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengaku tidak terima atas panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui akun Twitternya, Andi Arief menyangkal panggilan KPK itu. Ia, mengklaim tidak terima surat panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," ucap Andi di Twitternya.
Kemudian, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu juga mempertanyakan keterkaitan dirinya hingga dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus Abdul Gafur.
Baca Juga: Andi Arief Tuding Jubir KPK Bikin Hoaks: Saya Tunggu Permintaan Maafnya!
"Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?, Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," katanya.
Tak hanya itu, Andi Arief juga meminta Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta maaf atas informasi yang dianggapnya salah alamat.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," katanya lagi.
Bahkan, Andi Arief juga mengklaim telah melaporkan Jubir KPK untuk dipanggil ke Komisi III DPR RI.
"Apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," imbuh Andi Arief.
Seperti diketahui, KPK melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (28/3/2022) hari ini.
Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami periksa Andi Arief dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.