Andi Arief Tuding Jubir KPK Bikin Hoaks: Saya Tunggu Permintaan Maafnya!

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 12:56 WIB
Andi Arief Tuding Jubir KPK Bikin Hoaks: Saya Tunggu Permintaan Maafnya!
Tangkapan layar Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Arief mendadak 'ribut' di Twitter. Ketua Bappilu Partai Demokrat itu menuding Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membuat kabar bohong alias hoaks.

Andi Arief merasa dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Tak hanya itu, Andi Arief juga menuding Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak profesional. Sehingga, dirinya merasa dirugikan.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," tulis Andi Arief di Twitternya.

Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud

Dalam cuitan sebelumnya, Andi Arief mengaku sudah lapor ke anggota Komisi III DPR RI Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK. Hal itu untuk mengetahui apa motifnya mengumumkan dirinya dipanggil sebagai saksi yang ia sebut sebagai berita salah.

"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," katanya.

Cuitan Andi Arief dipanggil KPK. (bidik layar Twitter)
Cuitan Andi Arief dipanggil KPK. (bidik layar Twitter)

Andi Arief juga mengaku bingung, tiba-tiba namanya dihubungkan dengan kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara.

"Apa urusannya kok tiba-tiba saya dihubungkan?. Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini," tanya Andi Arief.

Andi Arief Dipanggil KPK

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Ma'sud, KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)

Sebagaimana dilansir dari Antara sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/3/2022), memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI