Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati mempertanyakan pemecatan permanen Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ribka menilai keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat lalu itu sudah bersifat politis.
"Kesan saya sebagai dokter atas pemecatan dr Terawan, Mantan Menterinya Pak Jokowi, IDI ini terlalu mengada-ada dan terdapat unsur politisnya kalau saya melihat. Karena apa? Kalau dari sisi dokter kesalahan dia (Terawan) dari sisi dokter hampir tidak ada," kata Ribka saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut Terawan sudah memiliki jasa yang besar terhadap dunia kedokteran Indonesia seperti metode cuci otak ala Terawan yang dikenal DSA (Digital Subtraction Angiography) yang dipersoalkan IDI, namun metode ini tidak pernah merugikan banyak orang.
Baca Juga: Minta Menkes Budi Segera Koordinasi ke PB IDI, Pimpinan DPR: Pemecatan Terawan Tidak Sah!
"Nah Pak Terawan dalam menjalankan DSA (Digital Subtraction Angiography) enggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik," ucapnya.
"Kenapa dia (Terawan) harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?" sambung Ribka.
Dia menyarankan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk lebih fokus mengurus nasib para dokter dan memberikan edukasi.
"Bahkan masih banyak korbannya pasien atau masyarakat itu sendiri karena pembelaan MK (Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran) karena ikatan teman sejawat itu seperti teman kandung," ungkap dia.
"Soal Vaksin Nusantara, saya rasa itu kan malah yang bagus ketika republik ini impor vaksin dari China, Pak Terawan jiwa nasionalisme-nya tinggi, dia tetap percaya Indonesia bisa menciptakan vaksin sendiri, Vaksin Nusantara."
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.