Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI imbau pengelola rumah makan di Kabupaten Lebak, Banten tidak berjualan pada siang hari selama Bulan Ramadhan. Hal itu untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Peringatan imbauan itu dapat menciptakan suasana kondusif umat selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang diperkirakan mulai Sabtu atau Minggu (2-3/4/2022).
“Kami berharap semua pemilik rumah makan tidak berjualan siang hari selama Ramadhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori di Lebak, Senin.
Saat ini, pandemi COVID-19 di Kabupaten Lebak semakin baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat kembali menggeliat.
Dengan demikian, para pengelola rumah makan, baik restoran maupun warteg, dapat membatasi aktivitas dalam membuka usaha selama Ramadhan. Mereka tidak berjualan pada siang hari karena umat Islam tengah melaksanakan ibadah puasa.
Masyarakat yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, katanya, juga tidak makan dan minum di muka umum. Begitu juga kepada umat nonmuslim untuk menghormati pada Bulan Suci Ramadhan itu.
“Kita menghormati dan menghargai orang-orang yang berpuasa merupakan wujud kerukunan,” katanya.
Ia mendorong umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya, sebab Bulan Suci ini penuh berkah dan ampunan dari Allah SWT.
Ia mengatakan masyarakat harus menjaga kesucian Ramadhan, menghormati dan menghargai orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Terpenuhi di Saat Menjalankan Aktivitas Puasa Ramadhan
“Kami berharap Bulan Suci ini dapat dimanfaatkan untuk semata-mata ibadah kepada Allah subhanahu wa taala,” katanya. (Antara)