Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga anak kandung Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi yang kini jadi tersangka kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
Ketiga anak Rahmat Effendi itu adalah Ramdhan Aditya yang menjabat sebagai Direktur PT. Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky; Direktur PT. AIR, Irene Purbandari; dan Komisaris PT. AIR, Reynaldi Aditama.
"Kami periksa ketiganya dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Selain anak dari Rahmat Effendi, penyidik KPK turut memanggil saksi lain yakni Kadispenda Kota Bekasi Aan Suhanda; PNS Engkos; dan Camat Cisarua, Deni Humaedi.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui para saksi akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.