Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten Penajem Paser Utara, Senin (28/3/2022). Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami periksa Andi Arief dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Andi Arief sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah Andi penuhi panggilan atau tidak.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya.
Baca Juga: Songsong IKN Nusantara, Kementan Kembangkan Food Estate di Benuo Taka
Mereka adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: KPK Telusuri Kekayaan Abdul Gafur Mas'ud yang Disamarkan