Suara.com - Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program kolaboratif tersebut ditujukan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional.
Peluncuran program Sehati tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag bersama BPJPH yang diselenggarakan pada Minggu (27/3/2022) kemarin.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa program tersebut bukan untuk agenda seremonial saja. Namun memberikan 10 juta sertifikat halal tersebut menjadi salah satu komitmennya untuk mendorong Indonesia bisa unggul dalam produk halal di tingkat global.
"Target 10 juta bukan agenda seremonialistis, politis, dan lip service. Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal," kata Aqil dalam keterangan pers, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Kuasi Ratusan Triliun Melalui Sertifikat Halal, Benarkah?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi keberanian BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada setiap stakeholders termasuk DPR RI, Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono, para Duta Besar negara sahabat serta pemerintah daerah yang telah membantu BPJPH untuk mencapai target tersebut.
Menurutnya perlu ada keberanian untuk dapat memberikan 10 juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM demi kemajuan Indonesia di sektor produk halal.
"Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian, Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, hambatan yang sempat timbul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek (atau dikecualikan dari) Regulasi Halal.
Hal tersebut memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan tersebut tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: MUI Dilarang Mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Makanan dan Minuman, Benarkah?
Untuk mengatasi hal tersebut, Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono telah memfasilitasi para Duta Besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional pada Februari lalu.