Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana secara objektif patut dilakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka di atas lima tahun penjara.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, itu merujuk Pasal 21 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan menahan atau tidaknya tersangka.
"Apabila melihat pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka (kerangkeng manusia) tersebut, tentutnya secara objektif tersangka patut ditahan. Tentu kita berharap penyidik dapat memahami kepatutan objektif untuk melakukan penahanan tersangka," kata Yusuf kepada suara.com, Senin (28/3/2022).
Atas hal itu, kata Yusuf, Kompolnas akan mengkonfirmasi kepada penyidik terkait keputusan mereka tak menahan para tersangka. Di sisi lain, juga akan melakukan monitoring dan mendorong penyidik Polda Sumatera Utara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
"Kompolnas dalam hal ini, tetap mendorong profesionalisme, transparan dan akuntabel dalam penyidikan dugaan tindak pidana dalam kerangkeng tersebut," ujar Yusuf.
Dalih Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra BupatiLangkatnon-aktif Cana, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) sore.