Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).