MKEK Pecat Dokter Terawan Dari Keanggotaan IDI, Ribka PDIP: Itu Ngawur Dan Sudah Politis

Senin, 28 Maret 2022 | 08:49 WIB
MKEK Pecat Dokter Terawan Dari Keanggotaan IDI, Ribka PDIP: Itu Ngawur Dan Sudah Politis
Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning saat raker dan RDP bersama Menkes Budi Gunadi di DPR. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati mengecam pemecatan permanen Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ribka menilai, keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat lalu itu sudah bersifat politis.

"Itu ngawur dan sudah politis," kata Ribka saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut Terawan sudah memiliki jasa yang besar terhadap dunia kedokteran Indonesia dan tidak pernah melakukan kesalahan fatal yang merugikan banyak orang.

Baca Juga: Dokter Terawan Dipecat IDI, Butet Kartaredjasa: Aku Tetap Pasienmu

"Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik," ucapnya.

"Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?," sambung Ribka.

Dia menyarankan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk lebih fokus mengurus nasib para dokter dan memberikan edukasi.

"Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas," tutup Ribka.

Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Baca Juga: Dokter Terawan Diberhentikan dari Keanggotaan IDI, Begini Petikan Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu.

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI