Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa, sehingga vaksin bisa dilakukan di siang hari pada Bulan Ramadhan nanti.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal tersebut sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini bisa dilakukan vaksinasi (saat puasa)," kata Nadia, Senin (28/3/2022).
Oleh sebab itu Nadia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, terlebih pemerintah sudah mewajibkan vaksin menjadi syarat mudik lebaran tahun ini.
"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting, supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Dalam Fatwa MUI tersebut, asas keselamatan menjadi keutamaan, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan.
MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa., dapat pula dilakukan di malam hari.
Sejauh ini, pemerintah telah menyuntikkan 195,899,103 dosis (94.06 persen) vaksin dosis pertama dan 157,854,270 dosis (75.79 persen) vaksin dosis kedua, serta 19,995,908 dosis (9.60 persen) vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Capai 4.022 Orang, DIY Sumbang Jumlah Terbanyak Pasien Covid-19 Sembuh