Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 19:04 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat mudik lebaran 2022 sudah diumumkan oleh Jokowi. Dalam syarat mudik lebaran 2022 itu ditekankan agar seluruh pemudik sudah vaksin booster dan jika belum harus mengikuti syarat-syarat mudik yang ditetapkan pemerintah. Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat?

Pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal juga harus memenuhi syarat. Dalam artikel ini akan dibahas secara khusus syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat untuk Anda. 

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Masyarakat diperbolehkan mudik. Pengumuman itu sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022.  Namun, ada syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tingkatkan Capaian Vaksinasi Penguat Untuk Lindungi Warga Mudik Lebaran

Bersamaan dengan pengumuman itu ditegaskan sertifikat vaksin booster menjadi syarat wajib dalam aturan mudik lebaran tahun 2022. Tentu saja, sudah divaksin booster juga menjadi syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat. 

Lalu bagaimana kalau belum mendapatkan vaksin booster atau bahkan belum mendapatkan vaksin covid-19?  Bagaimana cara supaya masyarakat bisa mudik? 

Orang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis lengkap juga diperbolehkan mudik, asalkan dapat menyertakan hasil tes PCR dan antigen. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pemudik yang sudah divaksin dosis pertama tapi belum vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat tes PCR dengan hasil negatif. 
  • Pemudik yang sudah divaksin dosis lengkap dan belum vaksin booster, diwajibkan untuk menyertakan sertifikat hasil tes antigen dengan hasil negatif. 

Sehubungan dengan kebutuhan vaksin booster untuk perjalanan mudik, pemerintah menyiapkan posko vaksinasi. Nantinya, masyarakat dapat melakukan vaksin di berbagai tempat-tempat khusus seperti terminal, stasiun, dan bandara. 

Aturan syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat ini memang belum dicantumkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19. Namun, aturan resmi terkait syarat perjalanan mudik ini akan segera dituangkan dalam kedua surat tersebut. 

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Senjata Aman Untuk Lindungi Keluarga di Kampung Halaman

Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan stok vaksinasi dosis kedua sampai ketiga atau vaksin booster untuk empat bulan mendatang. Sehingga, sebelum perjalanan mudik berlangsung, Anda bisa melakukan vaksin booster terlebih dahulu. Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah kenaikan kasus covid-19. 

Demikian informasi singkat seputar syarat mudik lebaran 2022 naik pesawat dan juga transportasi umum lainnya. Tetap jaga kesehatan, jangan lupa pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak saat berada di tempat umum. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI