Gegara Belum Ditahan, LPSK Sebut Korban Kerangkeng Bupati Langkat Alami Teror hingga Diminta Bela Pelaku

Minggu, 27 Maret 2022 | 16:21 WIB
Gegara Belum Ditahan, LPSK Sebut Korban Kerangkeng Bupati Langkat Alami Teror hingga Diminta Bela Pelaku
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Kekinian pelakunya belum ditahan. [dok : Polda Sumut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin berpotensi menyebabkan korban menderita dua kali atau revictimisasi.

Terlebih, para korban kekinian disebut juga telah menerima beragam teror.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut para korban dan saksi mendapat teror agar berbalik arah membela para pelaku.

"Mereka (korban dan saksi) hidup dalam suasana teror. Sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Tidak ditahannya para pelaku membuka ruang revictimisasi," kata Edwin kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).

Menurut Edwin, keputusan penyidik tidak menahan para tersangka menimbulkan adanya kesan Polda Sumatera Utara menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini. Pasalnya, berdasar pertimbangan objek para tersangka sudah semestinya ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kapolri dan Kompolnas harus evaluasi Polda Sumut terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Penanganan Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia itu cerminkan Presisi Kapolri tidak?," katanya.

"Tersangka pemalsuan surat, ITE, penipuan yang tidak mengakibatkan orang luka, sakit jiwa atau tewas ditahan. Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?" imbuhnya.

Alasan Kooperatif

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin, putra dari sang bupati.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI