Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin berpotensi menyebabkan korban menderita dua kali atau revictimisasi.
Terlebih, para korban kekinian disebut juga telah menerima beragam teror.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut para korban dan saksi mendapat teror agar berbalik arah membela para pelaku.
"Mereka (korban dan saksi) hidup dalam suasana teror. Sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Tidak ditahannya para pelaku membuka ruang revictimisasi," kata Edwin kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut Edwin, keputusan penyidik tidak menahan para tersangka menimbulkan adanya kesan Polda Sumatera Utara menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini. Pasalnya, berdasar pertimbangan objek para tersangka sudah semestinya ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kapolri dan Kompolnas harus evaluasi Polda Sumut terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Penanganan Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia itu cerminkan Presisi Kapolri tidak?," katanya.
"Tersangka pemalsuan surat, ITE, penipuan yang tidak mengakibatkan orang luka, sakit jiwa atau tewas ditahan. Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?" imbuhnya.
Alasan Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin, putra dari sang bupati.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Akan Panggil Kerabat hingga BNNK
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.