Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mencederai citra Polri. Sebab, kasus kejahatan manusia ini jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa, cacat, hingga stress akibat mengalami penyiksaan oleh para pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membandingkannya dengan para tersangka dalam kasus lain seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga penipuan. Dimana pelaku kejahatan tersebut yang tidak sampai menimbulkan korban jiwa saja diputuskan untuk ditahan.
"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi? Standar KUHAPnya saja ancaman pidana di atas lima tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa ini tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," kata Edwin kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Edwin juga menilai, keputusan penyidik Polda Sumatera Utara ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penanganan kasus kerangkeng manusia.
Dia lantas menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhir tahun lalu yang menyebut akan memproses para Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda jika tidak bisa membersihkan anggota-anggotanya yang bermain dalam proses penegakkan hukum hingga terlibat kasus.
"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong," ungkap Edwin.
Di sisi lain, Edwin berpendapat keputusan penyidik tidak menahan para tersangka ini juga berpotensi terjadinya revictimisasi. Apalagi, dia mengungkapkan bahwa para saksi dan korban kekinian juga telah menerima teror dan desakan agar membela para pelaku.
"Mereka (korban dan saksi) hidup dalam suasana teror. Sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Tidak ditahannya para pelaku membuka ruang revictimisasi," tegasnya.
Batal Ditahan Alasan Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.