Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat pengedar materai palsu. Nilai kejahatan kasus ini ditaksir mencapai Rp762juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyebut pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial YN. Dia berperan mengedarkan materai palsu tersebut.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Kekinian, kata Putu, pihaknya masih memburu pelaku W. Berdasar hasil penyelidikan awal sindikat ini mengaku telah beroperasi selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Tusuk ABK hingga Tewas, Security di Tanjung Priok Dibekuk di Rumah Istri Siri
"Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, papan pembuat pita hologram materai 10.000, alhkohol, ratusan lembar materai 10.000 dan puluhan lembar materai 6.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," pungkasnya.
Baca Juga: Bantuan Oksigen dari India Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok