Wartawan Gadungan di Riau Coba Peras Pejabat, Minta Rp600 Ribu untuk Beli HP dan Ngaku Sebagai Editor di MNC TV

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 13:24 WIB
Wartawan Gadungan di Riau Coba Peras Pejabat, Minta Rp600 Ribu untuk Beli HP dan Ngaku Sebagai Editor di MNC TV
Wartawan gadungan berinisial Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani.

"Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI