Wartawan Gadungan di Riau Coba Peras Pejabat, Minta Rp600 Ribu untuk Beli HP dan Ngaku Sebagai Editor di MNC TV

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 27 Maret 2022 | 13:24 WIB
Wartawan Gadungan di Riau Coba Peras Pejabat, Minta Rp600 Ribu untuk Beli HP dan Ngaku Sebagai Editor di MNC TV
Wartawan gadungan berinisial Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wartawan gadungan berinisial AI diciduk Polresta Pekanbaru usai mencoba memeras Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau Masrul Kasmy pada Kamis (24/3) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan awalnya pihaknya pada Sabtu (26/3/2022) dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait upaya pemerasan tersebut.

"Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrie.

Sebelumnya, pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers. Wartawan gadungan itu mengaku bekerja di MNC TV sebagai editor.

Baca Juga: Begal Payudara di Pekanbaru Masih Berkeliaran, Begini Penjelasan Polisi

Kemudian dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk tambahan membeli handphone.

Selain itu, pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," ujarnya lagi.

Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.

Setelah pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.

Baca Juga: Jasad Pria Pekanbaru Ditemukan Tergeletak dengan Leher Terikat Tali di Kantor Notaris

Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.

Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani.

"Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," katanya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI