Suara.com - Satlantas Polres Kabupaten Karawang mengembalikan puluhan unit sepeda motor hasil curian yang disita kepada pemiliknya yang sah.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, terdapat 63 unit sepeda motor berbagai merk yang telah disita sejak Januari 2022 lalu.
Puluhan unit sepeda motor itu merupakan sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Ia menyampaikan kalau pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan yang telah diamankan bisa diambil oleh pemiliknya.
Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka
Menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.
Jadi saat ini Satlantas Polres Karawang memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang.
“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
Baca Juga: Perempuan yang Viral Karena Bakar Bendera Merah Putih Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa