Suara.com - Polda Sumatera Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana. Alasannya, putra Cana, Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya dinilai kooperatif.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar menilai keputusan penyidik tidak menahan para tersangka dengan dalih kooperatif patut dicurigai.
"Jika sikap kepolisian seperti ini, wajar jika publik menduga kalau ada dugaan patgulipat di luar alasan kooperatifnya tersangka. Polisi mesti sadar bahwa kooperatifnya tersangka bukan berarti mengabaikan atas pelanggarannya sekian puluh tahun," kata Rivanlee kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut KontraS, sejak awal penanganan kasus pelanggaran HAM terkait kerangkeng manusia di rumah Cana ini memang terkesan tidak serius. Padahal kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kerangkeng ini semestinya perlu pendapat perhatian serius agar tak kembali terulang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Aniaya Penghuni Kerangkeng hingga Tewas
"TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau jenis kekerasan yang lain terjadi di kerangkeng mestinya jadi tamparan betul bahwa ada warga sipil yang bertindak melampauo hukum. Sehingga tindakannya perlu mendapatkan sanksi yang serius dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujar Rivanlee.
Atas hal itu, KontraS menyarankan Mabes Polri turut serta dengan serius memantau dan mengawasi penanganan kasus ini di Polda Sumatera Utara. Sehingga dapat dipastikan tidak ada kewenangan-wenangan yang dilakukan oleh oknum demi kepentingannya.
"Sudah semestinya Mabes Polri memantau penanganan kasus ini secara serius. Tidak membiarkan kesewenang-wenangan ini terus terjadi," pintanya.
Dalih Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.