5 Jejak Konflik Dokter Terawan dengan IDI, Berujung Diberhentikan Secara Resmi

Minggu, 27 Maret 2022 | 10:12 WIB
5 Jejak Konflik Dokter Terawan dengan IDI, Berujung Diberhentikan Secara Resmi
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menjadi perbincangan publik usai kabar dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memutuskan memberhentikannya secara resmi sebagai anggota.

Ini disampaikan pada acara Muktamar ke-31 PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022. Nyatanya, konflik antara Terawan dengan IDI ini sudah berlangsung cukup lama. Pemecatan tersebut bahkan bukan yang pertama kali baginya.

Nah, selengkapnya berikut ini ada 5 jejak konflik antara Terawan Agus Putranto hingga dipecat secara resmi dari keanggotaan IDI.

1. Pernah Diberhentikan Sementara

Baca Juga: Pulau Haruku Memanas Lagi! Ibrahim Tewas Ditembak OTK

Terawan juga pernah diberhentikan pada 2018 lalu. Namun, kala itu bersifat sementara. MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Surat sanksi MKEK tersebut beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018. Ini ditandatangani oleh Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo dan berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang sudah dilakukan Terawan.

2. Alasan Pemecatan Awal

MKEK mengatakan jika Terawan sudah dianggap berlebihan dalam mengiklankan diri. Ia sebelumnya menerapkan terapi cuci otak melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA).

Menurut MKEK, tidak seharusnya Terawan mengklaim tindakan tersebut sebagai metode pengobatan dan pencegahan stroke iskemik. Alasan lain yang memperkuat sanksi itu karena mantan menkes ini diduga menarik bayaran dengan nominal yang besar.

Baca Juga: Gempar Dokter Terawan Dipecat MKEK IDI, Disebut Jadi Keputusan Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran RI

Lalu, alasan terakhir adalah janji-janji Terawan terkait kesembuhan penderita kanker usai melakukan metode cuci otak. Dimana terapi itu sendiri belum ada bukti secara ilmiah.

3. Batal Dipecat dan Konflik Memanas Usai Terawan Jadi Menkes

Meski sudah memberikan sanksi pemecatan, MKEK saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Konflik antar keduanya terus berlanjut hingga Presiden Jokowi melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI, pada Oktober 2019.

MKEK sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Jokowi agar tidak mengangkat Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Alasannya sendiri karena Terawan telah menerima sanksi etik kedokteran.

Hubungan Terawan dan MKEK IDI kembali memanas setelah pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 di Istana Negara. Mereka mengajukan protes anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.

Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto menyatakan bahwa IDI dan enam organisasi profesi lain sudah mengusulkan nama yang memiliki kemampuan sesuai. Namun, tak ada satupun yang direkrut menjadi anggota KKI.

4. Membalas Sanksi

Terawan terlihat membalas sanksi yang diberikan dari Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo, pada pertengahan 2020. Saat menjadi Menkes, ia menurunkan Prijo dari Dekan FK UPN Veteran Jakarta.

Prijo Sidipratomo sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Terawan menarik dirinya kembali ke Kementerian. Ia mendapat kabar itu dari Rektor UPN Veteran, Erna Hernawati.

Prijo juga tidak berpendapat pasti apakah penarikan ini ada kaitannya dengan sejarah konflik antara dirinya dan Terawan.

5. Terawan Resmi Dipecat oleh IDI

Terawan Agus Putranto secara resmi dipecat dari keanggotaan IDI Pusat. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari MKEK IDI yang dinyatakan pada Jum'at (25/3/2022) melalui Muktamar ke-31. Ketua panitia, Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasilnya sebagai berikut:

  •  Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
  • Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
  • Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Itulah sejumlah jejak konflik Terawan Agus Putranto hingga dirinya diberhentikan secara resmi dari keanggotaan IDI.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI