Rekam Jejak Terawan Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Kini Tak Bisa Praktik

Minggu, 27 Maret 2022 | 08:52 WIB
Rekam Jejak Terawan Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Kini Tak Bisa Praktik
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) membuat keputusan untuk memberhentikan secara resmi mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Pemberhentian itu dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). 

Pemberhentian Terawan ini merupakan hasil rekomendasi pada muktamar di Samarinda tiga tahun lalu, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak menyelesaikan rekomendasi tersebut. 

Lalu, bagaimana rekam jejak Terawan hingga dirinya bisa dipecat oleh IDI? Berikut informasi selengkapnya.

Rekam Jejak Terawan

Terawan bukan lagi sosok yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, ia pernah diangkat menjadi Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.

Sebelumnya, ia sempat bergabung dengan TNI AD yang memerintahkannya pergi ke beberapa wilayah Tanah Air seperti Lombok, Bali, dan Jakarta untuk bertugas pada bagian kesehatan militer.

Pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 tersebut lulus dan memperoleh gelar dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada usia 26 tahun. Lalu, ia melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga serta mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin pada 2016.

Teori Penyembuhan Cuci Otak

Baca Juga: MKEK Rekomendasikan Terawan Dipecat dari IDI, Wakil Ketua DPR: Berbahaya Bagi Masa Depan Kedokteran Indonesia

Terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang diungkapkan Terawan pernah viral pada 2018 lalu. Tindakan ini oleh sejumlah kalangan dianggap sebagai teori penyembuhan cuci otak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI